ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK: Penetapan Tersangka Hasto Bukan Bagian dari Politisasi Kekuasaan

Kamis, 20 Februari 2025 | 05:31 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak ada unsur politis di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak ada unsur politis di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak ada unsur politis di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Penetapan tersebut murni bentuk upaya penegakan hukum.

"Untuk kesekian kalinya, KPK menyampaikan penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Tessa menekankan, penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan melalui berbagai proses mulai dari ekspose atau gelar perkara dari penindakan sampai pimpinan. Langkah hukum tersebut juga didukung oleh bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

"Kalau di KPK itu tentunya kita memperkaya tidak hanya dua alat bukti," ujar Tessa.

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menambahkan, Tim Biro Hukum KPK telah menyajikan berbagai alat bukti yang menjadi dasar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ketika rangkaian sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, Tessa menegaskan tidak ada unsur politis di balik penetapan tersangka tersebut.

"Jadi penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," tutur Tessa.

Sebelumnya, KPK memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan.

"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

Tim hukum PDIP sebetulnya sempat meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto karena tengah menempuh lagi upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK pun enggan menanggapi upaya pihak Hasto tersebut.

"KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara Hasto Kristiyanto dan tim," ujar Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon