KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto
Senin, 3 Maret 2025 | 09:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang praperadilan jilid 2 Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3/2025). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon meminta penundaan.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (3/3/2025).
Diketahui, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan ini terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada Senin, 17 Februari 2025, telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Diungkapkan Djuyamto, hakim tunggal Afrizal Hady akan menangani permohonan praperadilan Hasto terkait dugaan suap. Sedangkan hakim tunggal yang menangani permohonan terkait dugaan perintangan penyidikan yakni Rio Barten Pasaribu.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ungkap Djuyamto.
Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Upaya hukum ini dilakukan lagi setelah hakim tunggal PN Jaksel dalam putusannya menyatakan praperadilan Hasto Kristiyanto itu tidak dapat diterima.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




