Apa Itu FWA? Ini Penjelasan, Jenis, Jam Kerja, hingga Tujuannya
Kamis, 6 Maret 2025 | 09:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikenal sebagai flexible working arrangement (FWA). Sistem ini berbeda dengan work from anywhere (WFA). Lantas, apa itu FWA?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, bahwa sistem kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
"Kami menerapkan shared program, shared outcomes, shared activities antarunit kerja untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antarprogram. Kedua, dilakukan penyesuaian pola kerja kedinasan melalui penerapan flexible working arrangement (FWA) yang sebelumnya telah kita lakukan," terang dia.
Penerapan FWA ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk mengoptimalkan produktivitas ASN melalui fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.
Latas, apa sebenarnya FWA ini? Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemenpanrb, berikut penjelasan, jenis, jam kerja, hingga tujuan dari FWA.
Apa Itu FWA?
Flexible working arrangement (FWA) adalah sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menentukan lokasi dan waktu kerja, tanpa mengurangi standar kinerja yang telah ditetapkan. Berbeda dengan work from anywhere (WFA), yang lebih menekankan kebebasan bekerja dari lokasi mana saja, FWA tetap mempertimbangkan aturan dan kebijakan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Penerapan FWA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung tugas ASN. Dengan adanya FWA, pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, baik dari kantor maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
Jenis Fleksibilitas dalam FWA
Pemerintah telah merancang beberapa bentuk fleksibilitas kerja dalam skema FWA, yaitu:
Fleksibilitas Lokasi Kerja
- ASN dapat bekerja dari lokasi selain kantor utama, seperti kantor cabang, unit pelaksana teknis, atau kantor vertikal dalam instansi pemerintah.
- ASN juga diperbolehkan bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
- Dalam beberapa kondisi, ASN dapat bekerja dari lokasi lain yang telah ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah, yang dikenal sebagai konsep work from anywhere (WFA).
Fleksibilitas Waktu Kerja
- Fleksibilitas kerja sif: ASN bekerja secara bergantian dalam pembagian hari dan jam kerja tertentu.
- Fleksibilitas kerja dinamis: ASN dapat menyesuaikan jadwal kerja mereka dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan memenuhi jumlah jam kerja yang ditentukan dalam satu minggu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




