RUU TNI: TNI Dilarang Berpolitik, tetapi Bisa Duduki 15 Instansi Ini
Rabu, 19 Maret 2025 | 10:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan RUU TNI yang akan disahkan oleh DPR, tetap melarang prajurit TNI aktif berpolitik dan berbisnis. Selain itu, prajurit TNI aktif juga dilarang menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pasal 39 (RUU TNI) tetap dikunci, anggota TNI tidak berpolitik praktis, kemudian tidak beraliansi dengan partai politik atau menjadi simpatisan, dan tidak berbisnis," ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, kata TB Hasanuddin, semua fraksi DPR juga sepakat tidak mengizinkan TNI aktif menjabat di KKP. Karena itu, perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga hanya berlaku di lima institusi, menambahkan 10 institusi yang sudah diatur dalam UU TNI yang ada sekarang.
"Pasal 47 (RUU TNI) itu ada 15 (kementerian dan lembaga), 10 dari undang-undang TNI ya yang lama. Kemudian satu, dua, tiga, empat, lima dari yang baru atau yang memang berdasarkan undang-undang yang sudah existing, yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP," beber TB Hasanuddin.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengatakan pengerahan prajurit TNI di operasi militer selain perang atau OMSP akan dilakukan dengan mekanisme persetujuan DPR atau langsung melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Menurut dia, ada sejumlah indikator, apakah OMSP-nya harus melalui persetujuan DPR atau tidak.
"Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan pengerahan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal, soal misalnya masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misalnya saja, membantu karena ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR," pungkas TB Hasanuddin.
Berikut Isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga.
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Mahkamah Agung
11. Pengelola Perbatasan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
RUU TNI rencana disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




