Sidang Perdana, Mbak Ita dan Suami Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar
Senin, 21 April 2025 | 21:26 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).
Mbak Ita dan Alwin Basri tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 12.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan politis PDIP itu didampingi oleh enam penasihat hukumnya.
Dua terdakwa lain yang diadali bersama Mbak Ita, adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Gatot Sarwedi agendanya mendengar pembacaan dakwaan oleh dua jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Mbak Ita dan Alwin yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah telah menerima fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023.
Sedangkan pada dakwaan selanjutnya, JPU menyatakan Mbak Ita menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tersebut, serta memotong insentif ASN di Pemkot Semarang.
JPU Rio Vernika Putra dalam sidang mengatakan Mbak Ita dan Alwin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 9 miliar dari pengusaha dan aparat birokrasi Pemkot Semarang.
Alwin Basri didakwa meminta uang bagian dari komitmen fee sebesar Rp 1 miliar kepada Martono yang dijanjikan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada 2023.
Dalam sidang Mbak Ita disebutkan, proyek dari Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 20 miliar yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023 tersebut dikerjakan oleh PT Deka Sari Perkasa milik Rachmat Utama Djangkar.
Rachmat Utama Djangkar ternyata juga memberikan komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar kepada terdakwa Alwin.
Dalam dakwaan kedua yang dibacakan JPU KPK, Mbak Ita bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari didakwa memotong insentif pemungutan pajak serta tambahan penghasilan para ASN di Bapenda.
Total uang yang dinikmati Mbak Ita disebut mencapai Rp 1,8 miliar, sedangkan Alwin menerima Rp 1,2 miliar.
Sementara dalam dakwaan ketiga, JPU menyatakan Mbak Ita dan suaminya menerima gratifikasi dari proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang dengan nilai total Rp 16 miliar.
Dari proyek PL tersebut, terdakwa menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin didakwa melanggar Pasal 12 huruf A, Pasal 11, Pasal 12 huruf F, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang tersebut, Mbak Ita dan Alwin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




