Jangan Panik! Ini Hak Pekerja yang Bisa Cair setelah Terkena PHK
Rabu, 7 Mei 2025 | 07:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi isu hangat sejak awal 2025 di Indonesia. Namun, apa saja hak pekerja yang bisa cair setelah terkena PHK?
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tercatat sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban PHK hanya dalam kurun waktu Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR/MPR pada Senin (5/5/2025), per Mei 2025, jumlah korban PHK telah mencapai 24.036 orang, atau sepertiga dari total 77.565 pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang 2024.
Angka ini menunjukkan ancaman PHK masih nyata, terutama di sektor industri padat karya yang menjadi salah satu sektor paling terdampak. Dalam situasi ini, penting bagi setiap orang memahami apa saja hak pekerja terkena PHK agar dapat memperjuangkan haknya secara adil dan tepat.
Apa Itu PHK dan Mengapa Terjadi?
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Alasan terjadinya PHK bisa berasal dari berbagai sisi, baik internal perusahaan, eksternal, maupun kebijakan pemerintah. Beberapa penyebab umum PHK seperti berikut ini.
1. Kondisi ekonomi makro
Perlambatan ekonomi global dan nasional sering kali memaksa perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
2. Daya saing perusahaan
Perusahaan yang tidak mampu bersaing dengan kompetitor atau barang impor berpotensi mengalami penurunan pendapatan yang berujung pada PHK.
3. Tata kelola internal
Kesalahan manajemen, salah investasi, atau pengelolaan keuangan yang buruk dapat memicu pengurangan karyawan.
4. Perubahan teknologi
Otomatisasi dan digitalisasi membuat beberapa pekerjaan menjadi tidak relevan, sehingga perusahaan mengurangi posisi tertentu.
5. Kelangkaan bahan baku
Terhambatnya produksi karena bahan baku sulit didapat bisa membuat perusahaan berhenti beroperasi dan melakukan PHK.
6. Kebijakan pemerintah
Perubahan regulasi, seperti pembatasan subsidi atau kenaikan pajak, turut menekan beban perusahaan.
Hak Pekerja Terkena PHK
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, terdapat empat jenis hak utama yang harus diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Hal ini adalah bentuk perlindungan negara atas nasib pekerja yang kehilangan penghasilan secara mendadak.
- Uang pesangon
Kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena efisiensi, pengurangan tenaga kerja, atau penutupan usaha. Besaran pesangon tergantung pada masa kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai yang diterima.
- Uang penggantian hak
Uang ini mencakup kompensasi atas hak-hak yang belum digunakan seperti sisa cuti tahunan, biaya pulang kampung, dan hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
- Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
JKP merupakan program jaminan sosial dari pemerintah berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Program ini dirancang untuk mempercepat pekerja kembali mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Langkah jika Hak Tidak Diberikan
Jika perusahaan tidak memberikan hak-hak tersebut, pekerja berhak mengadukan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau lembaga mediasi ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mendorong pengawasan agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban hukum mereka.
Memahami hak pekerja terkena PHK menjadi penting di tengah kondisi ketenagakerjaan yang belum stabil. Bagi pekerja yang terdampak, pengetahuan ini dapat menjadi pegangan untuk memperjuangkan hak, serta sebagai pijakan awal untuk merencanakan langkah selanjutnya, baik itu mencari pekerjaan baru, memulai usaha, atau mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




