Alasan TNI Kerahkan Prajurit Jaga Kantor Kejaksaan Seluruh Indonesia
Senin, 12 Mei 2025 | 07:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan pasukan di jajarannya untuk menjaga kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu menuai kritik tajam dari kalangan sipil.
Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan pengerahan pasukan untuk mengamankan kejati dan kejari adalah bagian dari implementasi MoU antara TNI dengan kejaksaan dalam rangka penugasan personel dan dukungan institusional.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Kristomei dalam keterangan dikutip, Senin (12/5/2025).
Perbantuan TNI kepada kejaksaan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Ruang lingkup MoU kerja sama TNI dalam penjagaan kejaksaan sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan.
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
6. Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ujar Mayjen Kristomei.
Menurutnya, hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebelumnya, pengerahan TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik dari kalangan koalisi masyarakat sipil. Mereka meminta panglima TNI membatalkan kebijakan itu karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




