TNI Jaga Kejaksaan Dinilai Melanggar UU dan Bisa Mengintervensi Hukum
Senin, 12 Mei 2025 | 09:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Mereka mendesak cabut telegram perintah panglima TNI tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perintah panglima TNI itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” katanya dalam siaran pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (12/5/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan lembaga Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), Walhi, Setara Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan De Jure.
Menurut mereka, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” ujar mereka.
Tujuan perintah melalui telegram panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
“Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang surat perintah pengerahan TNI untuk menjaga kejaksaan berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
“Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam surat perintah tersebut akan sangat memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perintah pengerahan TNI menjaga kejaksaan seluruh Indonesia semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah pengesahan UU TNI hasil revisi dua bulan lalu dan bahkan salah satu pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI.
Menurutnya, catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil, ternyata tidak dipatuhi oleh surat perintah panglima TNI tersebut, karena pengerahan pasukan dinilai bersifat umum untuk semua kejati dan kejari.
“Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan,” katanya dalam pernyataan sikap.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak jajaran pimpinan DPR, termasuk Komisi I DPR, Komisi III DPR, dan Komisi XIII DPR untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI.
“Kami juga mendesak DPR untuk mendesak presiden sebagai kepala pemerintah dan juga menteri pertahanan untuk memastikan pembatalan surat perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional,” katanya terkait pengerahan TNI menjaga kejaksaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




