ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:42 WIB
MP
TE
Penulis: M Haikal Habibi Pratama | Editor: TCE
Ilustrasi karyawan swasta.
Ilustrasi karyawan swasta. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Beritasatu.com - Hak karyawan kontrak menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi topik penting di tengah dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Apa Itu Karyawan Kontrak dan PKWT?

Karyawan kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, yaitu kontrak kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. UU Cipta Kerja mengatur PKWT untuk memastikan pekerja kontrak mendapatkan hak yang adil meskipun statusnya bersifat sementara. Regulasi ini mencakup perjanjian kerja, jenis pekerjaan, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT

Menurut peraturan turunan UU Cipta Kerja, PKWT hanya boleh diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu, seperti:

ADVERTISEMENT
  • Pekerjaan sekali selesai atau sementara

Pekerjaan dengan jangka waktu pendek yang selesai dalam satu siklus, seperti proyek konstruksi tertentu.

  • Pekerjaan dengan estimasi waktu selesai

Pekerjaan yang memiliki tenggat waktu jelas, misalnya kontrak untuk acara atau kegiatan spesifik.

  • Pekerjaan musiman

Pekerjaan yang bergantung pada musim, seperti di sektor pertanian atau pariwisata.

  • Pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru

Meliputi peluncuran produk baru atau kegiatan usaha yang masih dalam tahap uji coba.

  • Pekerjaan tidak tetap

Pekerjaan yang dilakukan secara tidak rutin, hanya saat dibutuhkan oleh perusahaan.

Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Berikut ini hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.

1. Hak atas upah

Pekerja kontrak berhak atas upah sesuai kesepakatan dalam kontrak. Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah kerja.

2. Hak atas jaminan sosial

Setiap karyawan kontrak wajib didaftarkan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun masa kerjanya terbatas.

3. Hak atas waktu kerja dan istirahat

Pekerja kontrak berhak atas waktu kerja maksimal 7 jam/hari dan 40 jam/minggu (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam/hari (untuk 5 hari kerja), istirahat mingguan, dan cuti tahunan 12 hari jika telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut.

4. Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja kontrak.

5. Hak atas kompensasi saat kontrak berakhir

Saat kontrak berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi dengan rumus masa kerja dalam bulan/ 12×1 bulan upah. Misalnya, jika bekerja 6 bulan, kompensasi sama dengan 0,5 bulan upah.

6. Hak atas perjanjian kerja tertulis

PKWT wajib dibuat secara tertulis dan memuat identitas pekerja dan pengusaha, jenis pekerjaan, besaran upah, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

7. Perlindungan dari PHK sepihak

Pekerja kontrak tidak boleh di-PHK sebelum kontrak berakhir, kecuali karena pelanggaran berat. Jika diakhiri tanpa alasan sah, pekerja berhak atas ganti rugi.

Mengapa Hak Karyawan Kontrak Penting?

Hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja dirancang untuk mencegah eksploitasi dan memastikan kesejahteraan pekerja. Dengan regulasi ini, pekerja kontrak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan kompensasi yang adil. Pengusaha juga diuntungkan dengan fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja tanpa melanggar aturan.

UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang jelas bagi hak karyawan kontrak, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan dari PHK sepihak. Bagi pekerja kontrak, penting untuk memahami hak-hak ini agar tidak dirugikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon