Kuasa Hukum Hasto: Chat ‘Ok Sip’ Bukan Bukti Persetujuan Suap
Kamis, 12 Juni 2025 | 17:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy, menegaskan bahwa konteks percakapan singkat "Ok sip" yang dikirimkan kliennya kepada mantan kader PDIP, Saeful Bahri, tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap tindakan suap.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronny dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Jika sekjen menyampaikan 'Ok sip', bukan berarti menyetujui. Itu hanya bentuk respons singkat yang tidak menandakan persetujuan," ujar Ronny.
Ronny menambahkan, percakapan tersebut juga telah dikonfirmasi dalam persidangan sebelumnya kepada Saeful Bahri, yang menyatakan Hasto tidak menyetujui adanya praktik suap dalam pengajuan PAW Harun Masiku. Bahkan, Hasto disebut sempat marah ketika mengetahui adanya upaya menyuap komisioner KPU.
“Terbukti sekjen sempat memarahi Saeful atas adanya upaya suap kepada komisioner KPU,” tandas Ronny.
Menurut Ronny, saat percakapan tersebut berlangsung, Hasto tengah disibukkan oleh berbagai kegiatan penting, salah satunya adalah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang kala itu mengusung pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin. Fokus Hasto lebih banyak tertuju ke urusan pilpres, bukan persoalan pencalegan.
"Hasto sangat sibuk, tidak hanya mengurus pencalegan, tetapi juga Pilpres 2019 yang menjadi prioritas utama," lanjutnya.
Dalam sidang yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang. Dalam keterangannya, Frans menyatakan bahwa frasa “Ok sip” bisa diartikan sebagai bentuk persetujuan atau penerimaan terhadap isi percakapan.
KPK telah menghadirkan empat ahli dalam perkara ini, yaitu Frans Asisi Datang (ahli bahasa), Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik dari KPK), serta Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM).
Selain para ahli, KPK juga menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang menjadi saksi kunci.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta pada periode 2019–2020. Tujuannya agar KPU menyetujui permohonan PAW untuk menggantikan Riezky Aprilia (caleg Dapil Sumsel I) dengan Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




