ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ASN Kini Bisa WFA dan Atur Jam Kerja Sendiri, Begini Aturannya

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:15 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
ASN kini bisa bekerja fleksibel dari mana saja.
ASN kini bisa bekerja fleksibel dari mana saja. (Antara/Andry Denisah)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi dengan menghadirkan kebijakan kerja yang lebih adaptif, salah satunya dengan penerapan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) atau dikenal juga WFA bagi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, ASN kini dapat melaksanakan tugas kedinasan dari mana saja, dengan jam kerja yang tidak lagi kaku. Bagaimana sebenarnya aturan lengkapnya?

Apa Itu WFA Bagi ASN?

Work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja merupakan sistem kerja yang memberikan kebebasan bagi karyawan untuk bekerja dari lokasi manapun, baik dari rumah maupun tempat lain yang mereka pilih. Konsep WFA mulai diterapkan setelah pandemi Covid-19. Selama masa pandemi, karyawan diwajibkan untuk menjalankan sistem WFA. 

Kini, WFA menjadi bagian dari pola kerja fleksibel yang diatur untuk ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerinta.

ADVERTISEMENT

Regulasi ini menjadi landasan hukum penerapan FWA di lingkungan instansi pemerintah. Kementerian PANRB memandang fleksibilitas kerja sebagai langkah strategis dalam menciptakan budaya birokrasi yang lebih adaptif dan modern.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa ASN tidak hanya harus bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga motivasi serta produktivitas. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas tantangan kerja yang semakin dinamis.

Bagaimana Aturan Jam Kerja Fleksibel untuk ASN?

PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi tempat maupun waktu. Ruang lingkup fleksibilitas yang diatur mencakup:

  • Bekerja dari kantor.
  • Bekerja dari rumah.
  • Bekerja dari lokasi tertentu (WFA).

Pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.

Namun, fleksibilitas ini tetap mengutamakan kinerja dan kualitas pelayanan publik. 

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan ASN bisa lebih fokus, adaptif, dan seimbang dalam kehidupan," kata Nanik.

Aturan ini tidak bersifat seragam. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa setiap instansi diberi keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai, asalkan tetap mengedepankan akuntabilitas dan kinerja.

PermenPANRB Nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerinta, disahkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Peraturan ini mengatur secara detail tentang hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga implementasi fleksibilitas kerja. Penerapan skema kerja fleksibel ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, sejak awal 2025 telah membahas penerapan pola kerja ini sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Sebagai tambahan, fleksibilitas kerja untuk ASN juga telah lebih dulu diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam pasal 8, disebutkan bahwa tugas kedinasan dapat dijalankan secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu. Penetapan pekerjaan dan pegawai yang memenuhi syarat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ASN semakin siap menghadapi dinamika kerja modern, tetap memberikan pelayanan optimal, dan memiliki keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenag Buka Lowongan PNS untuk 6 Jabatan Ini

Kemenag Buka Lowongan PNS untuk 6 Jabatan Ini

NASIONAL
Mendagri Minta Pemda Stop Rekrut Tenaga Honorer, Termasuk Guru?

Mendagri Minta Pemda Stop Rekrut Tenaga Honorer, Termasuk Guru?

NASIONAL
Mendagri Tito Perpanjang Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Pemda

Mendagri Tito Perpanjang Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Pemda

NASIONAL
Pakar Unsoed Dukung Prinsip Resiprokal ASN dan Polri dalam RUU Polri

Pakar Unsoed Dukung Prinsip Resiprokal ASN dan Polri dalam RUU Polri

NASIONAL
Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan

EKONOMI
Pemkot Depok Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja

Pemkot Depok Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon