ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ahli Pidana Jelaskan Kekuatan Nilai Alat Bukti dalam Kasus Hasto

Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:15 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda (kanan) hadir di sidang Hasto Kristiyan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda (kanan) hadir di sidang Hasto Kristiyan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menjelaskan nilai pembuktian dari alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dengan cara tak sesuai aturan atau dengan cara tak profesional, tidak sah dijadikan untuk pembuktian seseorang bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Chairul saat hadir sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). 

"Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," ujar Chairul dalam persidangan. 

ADVERTISEMENT

Chairul mengatakan tidak menutup kemungkinan penggunaan cara yang tak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut Chairul, hal tersebut sudah memiliki yurisprudensi.  

"Kalau dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada yurisprudensinya," jelas Chairul.

Karena itu, kata Chairul, cara memperoleh alat bukti sangat berpengaruh dalam proses pembuktian. Dia menegaskan lagi, jika alat bukti diperoleh dengan cara tak profesional, maka tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti. 

"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," pungkas Chairul.

Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin; ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar, dan ahli bahasa dari UI Frans Asisi Datang. 

Sementara ahli yang dihadirkan kubu Hasto, adalah Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Selain itu, Jaksa KPK sudah menghadirkan sebanyak 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU RI) pada rentang waktu 2019-2020. 

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon