ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satgas Dibubarkan, Kapolri: Pemberantasan Pungli Tetap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) akan tetap berlangsung meskipun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu 21 Juni 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) akan tetap berlangsung meskipun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu 21 Juni 2025. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) akan tetap berlangsung meskipun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (21/6/2025), dilansir dari Antara.

“Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” kata Listyo Sigit kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pascapencabutan aturan mengenai Satgas Saber Pungli, Polri kini akan lebih mengedepankan langkah pencegahan dalam menangani praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.

Selain itu, Sigit juga menekankan bahwa institusi yang dipimpinnya saat ini tengah memperkuat fokus dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ya saya kira sudah jelas, di Asta Cita, beliau (presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tegas Kapolri.

Untuk mendukung agenda tersebut, Polri telah menyiapkan satuan khusus yakni Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang akan menangani perkara-perkara korupsi secara intensif dan terfokus.

Adapun pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan oleh Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli. Satgas ini sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai salah satu langkah strategis dalam menekan praktik pungli, khususnya di instansi pelayanan publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Satgas Saber Terbitkan 128 Surat Teguran dalam Sepekan

Satgas Saber Terbitkan 128 Surat Teguran dalam Sepekan

EKONOMI
Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli

Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon