Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli
Kamis, 19 Juni 2025 | 10:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang merupakan kebijakan era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pencabutan ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Dalam pasal 1 Perpres itu dinyatakan: “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Alasan pencabutan menurut beleid tersebut adalah karena keberadaan Satgas Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif. Demikian dilansir dari Antara, Kamis (19/6/2025).
Satgas ini dibentuk pada tahun 2016 dengan tujuan utama untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Satgas Saber Pungli dulunya menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan Jokowi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




