Jaksa KPK Cecar Hasto Soal Awal Perkenalan dengan Harun Masiku
Kamis, 26 Juni 2025 | 11:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Salah satu fokus jaksa adalah perkenalan awal Hasto dengan Harun Masiku, tokoh sentral dalam kasus ini.
“Apakah Saudara Terdakwa mengenal seseorang bernama Harun Masiku?” tanya jaksa KPK.
Pertanyaan itu dijawab tegas oleh Hasto. Ia mengakui mengenal Harun pada tahun 2019, saat proses pencalegan untuk Pemilu Legislatif periode 2019-2024 berlangsung.
Pertemuan Pertama di Kantor DPP PDIP
Hasto menyebut pertemuan pertamanya dengan Harun berlangsung di kantor DPP PDIP, bukan di Rumah Aspirasi.
Ia mengatakan, saat itu Harun datang membawa biodata dan menyatakan minat menjadi calon legislatif (caleg) dari PDIP.
“Saya minta dia datang ke sekretariat untuk isi biodata. Itu pertemuan pertama saya dengan Saudara Harun Masiku,” jelasnya di hadapan hakim.
Menurut Hasto, Harun saat itu baru berstatus anggota biasa PDIP, bukan kader aktif partai. Ia menunjukkan KTA PDIP sebagai bukti keanggotaan.
Dalam sidang ini, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi dan enam ahli, termasuk dari bidang hukum pidana, bahasa, forensik, dan teknologi informasi. Mereka bersaksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
Hasto didakwa bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan suap Rp 600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I melalui mekanisme PAW.
Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam dalam air melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif agar tidak disita penyidik.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




