ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Cecar Hasto Soal Awal Perkenalan dengan Harun Masiku

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:38 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang kasus suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025
Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang kasus suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Salah satu fokus jaksa adalah perkenalan awal Hasto dengan Harun Masiku, tokoh sentral dalam kasus ini.

“Apakah Saudara Terdakwa mengenal seseorang bernama Harun Masiku?” tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan itu dijawab tegas oleh Hasto. Ia mengakui mengenal Harun pada tahun 2019, saat proses pencalegan untuk Pemilu Legislatif periode 2019-2024 berlangsung.

Pertemuan Pertama di Kantor DPP PDIP

Hasto menyebut pertemuan pertamanya dengan Harun berlangsung di kantor DPP PDIP, bukan di Rumah Aspirasi.

Ia mengatakan, saat itu Harun datang membawa biodata dan menyatakan minat menjadi calon legislatif (caleg) dari PDIP.

“Saya minta dia datang ke sekretariat untuk isi biodata. Itu pertemuan pertama saya dengan Saudara Harun Masiku,” jelasnya di hadapan hakim.

Menurut Hasto, Harun saat itu baru berstatus anggota biasa PDIP, bukan kader aktif partai. Ia menunjukkan KTA PDIP sebagai bukti keanggotaan.

Dalam sidang ini, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi dan enam ahli, termasuk dari bidang hukum pidana, bahasa, forensik, dan teknologi informasi. Mereka bersaksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

Hasto didakwa bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan suap Rp 600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I melalui mekanisme PAW.

Perintangan Penyidikan

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam dalam air melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif agar tidak disita penyidik.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon