Hasto dan Djan Faridz Bertemu Ketua MA sebelum Fatwa PAW Harun Masiku
Kamis, 26 Juni 2025 | 22:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui pernah mendampingi mantan Wantimpres Djan Faridz bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pada 23 September 2019.
Pertemuan itu terjadi pada pagi hari, beberapa jam sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg Harun Masiku.
Fatwa tersebut menanggapi putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019, yang menimbulkan tafsir berbeda antara PDIP dan KPU dalam proses usulan PAW Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap PAW dan menghalangi penyidikan. Ia membenarkan keberadaan foto selfie yang memperlihatkan dirinya, Djan Faridz, dan Harun Masiku berada di ruang Ketua MA.
“Saya berada di Mahkamah Agung. Saya diajak Pak Djan Faridz, dan Harun ternyata sudah ada di sana,” kata Hasto menjawab pertanyaan jaksa.
Hasto mengeklaim tidak mengetahui agenda atau pembicaraan yang dilakukan Harun dengan Ketua MA. Ia menegaskan, kehadirannya ke MA semata untuk mendampingi Djan Faridz dan tidak membicarakan soal fatwa. “Saya hanya mengapresiasi kepemimpinan ketua MA karena banyak perkara yang berhasil diselesaikan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah dirinya bertemu langsung dengan ketua MA, Hasto mengiyakan. Namun, ia tetap menekankan dirinya tidak membahas substansi permohonan fatwa atau PAW.
Jaksa juga menelusuri bagaimana Harun Masiku bisa berada dalam ruangan tersebut. Hasto menjawab saat tiba di ruang tunggu, Harun sudah lebih dahulu ada di sana. “Saya dan Pak Djan satu mobil. Ketika kami sampai, Pak Harun sudah di ruang tunggu. Saya tidak tahu apa yang dibicarakan,” ujarnya.
Menurut Hasto, Harun hanya berbincang dengan Djan Faridz. Setelah masuk ke ruangan ketua MA, Harun sempat keluar terlebih dahulu tanpa ada percakapan dengan dirinya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan suap Rp 600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini untuk meloloskan permintaan PDIP agar Harun menggantikan Riezky Aprilia di DPR melalui PAW.
Hasto juga dijerat dengan pasal menghalangi penyidikan karena diduga memerintahkan ajudannya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk menenggelamkan ponsel milik Harun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




