Jaksa Sebut Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Penyidik KPK
Kamis, 3 Juli 2025 | 12:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rentang waktu penanganan kasus Harun Masiku.
Hal ini disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
"Terdakwa (Hasto) dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," ujar Takdir dalam persidangan tersebut.
Takdir mengatakan fakta tersebut sesuai dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, yakni komunikasi antara Hasto dengan Kusnadi selaku ajudan yang menggunakan nama-nama samaran yang tidak terikat langsung dengan identitas asli Hasto maupun Kusnadi. Dia mencontohkan nama samaran seperti Gara Baskara, Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0.
"Seperti nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," jelas Takdir.
Takdir mengungkapkan Hasto melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dengan melibatkan orang-orang di sekitarnya, yaitu Kusnadi selaku staf kesekretariatan pada DPP PDIP dan Nurhasan selaku tenaga pengamanan atau security pada kantor DPP PDIP. Kusnadi mempunyai tugas sehari-hari yang melekat pada Hasto.
"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," pungkas Takdir.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




