ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Periksa Rudi Hartono Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Rabu, 9 Juli 2025 | 16:47 WIB
YP
SL
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: LES
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Pasuruan periode 2014–2019, Rudi Hartono, pada hari ini, Rabu (9/7/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim. Lembaga antirasuah ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7/2025) di Mapolda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

“Benar, Saudari KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas pada Kamis (10/7/2025). KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi Prasetyo.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur untuk periode 2019 hingga 2022. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Tiga dari penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Dari pihak pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua sisanya juga berasal dari kalangan penyelenggara negara.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Keterangan rinci akan disampaikan saat penyidikan dinilai telah cukup.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri demi kelancaran proses penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Gugat Ketua KPK

Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Gugat Ketua KPK

NASIONAL
KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim, Kasus Dana Hibah Melebar

KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim, Kasus Dana Hibah Melebar

NASIONAL
KPK: Kusnadi Terima Rp 32,2 Miliar Fee Dana Hibah Jatim lewat Istri

KPK: Kusnadi Terima Rp 32,2 Miliar Fee Dana Hibah Jatim lewat Istri

NASIONAL
Kusnadi Diduga Terima Fee 20 Persen dari Dana Hibah Jatim

Kusnadi Diduga Terima Fee 20 Persen dari Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Kesepakatan Gelap Hibah Jatim Terbongkar

Isu Politik-Hukum Terkini: Kesepakatan Gelap Hibah Jatim Terbongkar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon