Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim
Kamis, 12 Februari 2026 | 18:54 WIB
Sidoarjo, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan menerima fee sebesar 30% terkait penyaluran dana hibah DPRD Jawa Timur 2019–2024. Bantahan itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah dari APBD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan, Khofifah memberikan klarifikasi atas keterangan yang sebelumnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun fee sebagaimana yang dituduhkan.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menyatakan mekanisme penyaluran dana hibah telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan gubernur, kata dia, berada pada tahap persetujuan administratif sesuai mekanisme penganggaran, bukan pada teknis pelaksanaan di lapangan.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019–2024 yang saat ini tengah bergulir. Majelis hakim menggali keterangan saksi guna mengonfirmasi sejumlah fakta yang muncul dalam berkas perkara.
Seusai memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Khofifah lalu bicara kepada wartawan menegaskan tidak pernah menerima fee dari proses pengajuan dana hibah Jatim.
"Tuduhan dalam proses pengajuan danah hibah itu, ada fee untuk gubernur 30%, wakil gubernur 30%, sekda 10%, dan OPD-OPD 5% hingga 3%," ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, tuduhan itu tidak rasional karena Pemprov Jatim punya 64 organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kalau OPD kali 3% itu hampir Rp 200 (miliar), kalau kali 4% itu hampir Rp 250-an (miliar), kalau kali 5% berarti Rp 300 (miliar) lebih, rasanya tidak rasional, belum lagi ke gubernur, wakil gubernur, dan sekda," ungkap Khofifah.
Diketahu, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Satu di antaranya sudah meninggal dunia, yakni Kusnadi.
Proses persidangan kasus tersebut masih terus berlanjut, memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta menguji alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




