Isu Politik-Hukum Terkini: Kesepakatan Gelap Hibah Jatim Terbongkar
Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Isu politik-hukum nasional kembali menghangat dengan sejumlah peristiwa penting yang mencuri perhatian publik. Dari internal partai politik, Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Mardiono. Legitimasi hukum ini dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkum Supratman Andi Agtas, seusai berkas pendaftaran diverifikasi sesuai AD/ART hasil Muktamar. Keputusan tersebut menandai konsolidasi resmi PPP di mata pemerintah.
Namun, pengesahan itu justru memicu polemik baru. Kubu Agus Suparmanto yang tidak diakui pemerintah menilai SK tersebut cacat hukum. Bahkan, Romahurmuziy dari kubu Agus menegaskan bahwa pengesahan itu tidak memenuhi syarat. Situasi ini menandai berlanjutnya dualisme kepengurusan PPP yang berpotensi berdampak pada arah politik partai menjelang kontestasi politik mendatang.
Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir skandal besar di Jawa Timur. Lembaga antirasuah itu menetapkan 21 tersangka terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022. Praktik yang disebut berlangsung sejak 2019 ini melibatkan alokasi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim disepakati eksekutif, dengan nilai fantastis mencapai Rp 398,7 miliar yang diduga dikuasai oleh salah satu tokoh fraksi.
Sementara itu, ranah peradilan juga tengah menanti sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Kejaksaan Agung memastikan siap menghadapi proses hukum ini. Deretan isu tersebut menunjukkan betapa kompleksnya tantangan politik dan hukum Indonesia saat ini, mulai dari konflik internal partai, pengungkapan skandal korupsi, hingga dinamika kasus besar di meja hijau.
Berikut lima isu politik-hukum terkini:
1. PPP Resmi Dikepalai Mardiono, Kemenkum Beri Legitimasi Hukum
Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono, sesuai hasil Muktamar ke-X di Jakarta. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang telah ditandatangani pada Rabu (1/10/2025).
Supratman menyampaikan, pengesahan dilakukan setelah berkas pendaftaran yang diajukan diverifikasi melalui sistem administrasi badan hukum. Proses penelitian dilakukan dengan mencermati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP yang merujuk pada hasil Muktamar ke-IX, serta dinyatakan tidak mengalami perubahan pada Muktamar ke-X.
2. PPP Kubu Mardiono Disahkan Pemerintah, Kubu Agus Melawan
Kisruh dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, resmi mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
Namun, kubu Agus Suparmanto menolak dan menyebut keputusan tersebut cacat hukum. Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, M Romahurmuziy menegaskan, SK pengesahan yang diterbitkan Kementerian Hukum tidak memenuhi syarat.
3. Skandal Rp 398 M, KPK Bongkar Suap DPRD Jatim
Adapun kontruksi perkara yang disampaikan Asep Guntur, praktik korupsi tersebut bermula dari pertemuan pimpinan dan fraksi DPRD Jatim sejak 2019 untuk membagi jatah dana pokok pikiran (pokir).
Dari APBD kesepakatan eksekutif dan legislatif, dana hibah digelontorkan, lalu dibagi-bagi sesuai kesepakatan gelap atau deal gelap. Salah satu tokoh sentral adalah KUS, anggota DPRD sekaligus ketua salah satu fraksi, yang diduga menguasai Rp 398,7 miliar dana hibah pokir selama empat tahun (2019 yaitu Rp 54,6 miliar, 2020 sebesar Rp 84,4 miliar, 2021 senilai Rp 124,5 miliar, 2022 sebesar Rp 135,2 miliar).
4. KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Namanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
5. Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem yang Digelar Besok
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya siap hadir dalam sidang tersebut.
“Insyallah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




