ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Skandal Rp 398 M, KPK Bongkar Suap DPRD Jatim

Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:04 WIB
AF
JS
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: JJS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada anggaran 2021–2022.

Empat orang resmi ditahan KPK sebagai pemberi suap kepada ketua DPRD Jatim.

“Pada hari ini, Kamis (2/10/2025), KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

Empat tersangka yang ditahan adalah HAS (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Gresik), JPP (pihak swasta asal Blitar), SUK (mantan kepala desa di Tulungagung), dan WK (pihak swasta Tulungagung). Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, satu tersangka lain, WR, belum hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Adapun kontruksi perkara yang disampaikan Asep Guntur, praktik korupsi tersebut bermula dari pertemuan pimpinan dan fraksi DPRD Jatim sejak 2019 untuk membagi jatah dana Pokok Pikiran (Pokir).

Dari APBD, dana hibah digelontorkan, lalu dibagi-bagi sesuai kesepakatan.

Salah satu tokoh sentral adalah KUS, anggota DPRD sekaligus ketua salah satu fraksi, yang diduga menguasai Rp 398,7 miliar dana hibah Pokir selama empat tahun (2019 yaitu Rp 54,6 miliar, 2020 sebesar Rp 84,4 miliar, 2021 senilai Rp 124,5 miliar, 2022 sebesar Rp 135,2 miliar).

Asep melanjutkan, dana tersebut tidak langsung disalurkan ke masyarakat, tetapi didistribusikan lewat korlap. Di antaranya, HAS mengendalikan enam kabupaten (Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, Pacitan), JPP mengatur Blitar dan Tulungagung, sedangkan SUK bersama WK dan AR mengelola Tulungagung.

Ia menjelaskan, para korlap menyusun sendiri proposal (fiktif), rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban.

“Kesalahannya ada di sini. Dana Pokir seharusnya berdasarkan aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan, tetapi yang terjadi justru korlap membuat kebutuhan fiktif, bahkan sampai menyusun RAB jauh hari sebelum tahun anggaran berjalan,” imbuhnya.

Praktik tersebut kemudian memunculkan pola “Ijon”. Para korlap menyetor uang terlebih dahulu kepada oknum anggota dewan agar proposal mereka disetujui. Fee pun dibagi dengan rumus yang sudah disepakati yakni KUS (Ketua DPRD Jatim) sebesar 15–20%.

Kemudian, untuk korlap sebesar 5–10%, pengurus Pokmas yaitu 2,5%, dan admin proposal dan LPJ yaitu 2,5%.

Sehingga, dana yang benar-benar dipakai untuk masyarakat hanya 55–70%. Bahkan, bila ditambah keuntungan kontraktor pelaksana sekitar 10–15%, yang tersisa untuk kualitas pembangunan disebutkan hanya sekitar 40%.

Adapun dampak dari praktik bancakan terasa di lapangan seperti kualitas pekerjaan jauh dari harapan, jalan yang baru dibangun berlubang, irigasi tidak berfungsi, bahkan bangunan sekolah cepat rusak karena dana publik dipangkas habis.

“Bayangkan saja, jalan baru jadi tetapi cepat rusak, bangunan sekolah gampang roboh. Karena dari Rp 100, yang sampai untuk pekerjaan nyata hanya Rp 40,” katanya.

KPK menemukan KUS menerima Rp 32,2 miliar dalam bentuk transfer ke rekening istri dan staf pribadinya maupun tunai sepanjang 2019-2022 dengan rincian sebagai berikut, yaitu dari JPP sebesar Rp 18,6 miliar (20,2% dari Rp 91,7 miliar hibah yang dikelola).

Lalu, dari HAS sebesar Rp 11,5 miliar (30,3% dari Rp 30 miliar hibah).

Berikutnya, dari SUK, WK, AR senilai Rp 2,1 miliar (21% dari Rp 10 miliar hibah).

Ia menyebut, ada kompetisi fee antar korlap. Para korlap berlomba menyetor persentase tertinggi agar proposal mereka disetujui.

“Ada yang sanggup melakukan setoran 20%, ada yang berani sampai 30%. Semakin tinggi setoran, maka semakin kecil dana yang tersisa untuk pembangunan,” tambahnya.

KPK menegaskan, kasus tersebut tidak berhenti pada 21 tersangka.

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, akan diproses. Dana hibah adalah hak masyarakat, bukan bancakan elite,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon