IPW Pertanyakan Pasal untuk Tersangka M dalam Kasus Brigadir Nurhadi
Minggu, 13 Juli 2025 | 06:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Ia menilai meskipun langkah etik dan pidana terhadap dua perwira polisi berjalan progresif, tetapi penetapan pasal terhadap seorang tersangka perempuan berinisial M justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Proses etik dan pidana yang dijalankan oleh Polda NTB saya apresiasi, terutama karena dua perwira telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu menunjukkan pelanggaran serius,” kata Sugeng dalam Beritasatu Utama, Sabtu (12/7/2025).
Namun, ia menyoroti ketidaktepatan penerapan pasal terhadap tersangka M. Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP yang dikenakan kepada M, menurutnya, harus dikaji ulang.
Peran Tersangka M Belum Jelas
Sugeng mempertanyakan status hukum M dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah M bisa disebut turut serta? Atau hanya karena ia menyediakan obat penenang? Kalau hanya memiliki obat penenang, dia tidak bisa langsung dipidana. Yang dipidana itu adalah penjual tanpa izin,” tegas Sugeng.
Ia menduga, penetapan status tersangka terhadap M merupakan strategi penyidik untuk memunculkan keterangan jujur dari tersangka lain, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, yang disebut memiliki kemampuan untuk membangun alibi dan menghindari tuduhan langsung.
Dugaan Intervensi Fisik sebelum Kematian
Sugeng juga mengungkap hasil temuan medis yang dinilai mengarah pada dugaan kekerasan fisik sebelum Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal.
Menurut laporan forensik, ditemukan air di paru-paru korban yang menandakan korban masih hidup saat tenggelam.
Selain itu, terdapat luka di pangkal lidah dan bagian belakang kepala.
“Kalau hanya terpeleset di kolam, umumnya luka hanya satu titik, tetapi ini dua. Artinya, ada kemungkinan korban dipukul terlebih dahulu, lalu ditenggelamkan dalam kondisi tidak sadar atau lemah,” ujarnya.
Temuan ini, menurutnya, tidak bisa dijelaskan sebagai kecelakaan biasa, dan memperkuat indikasi adanya tindak kekerasan.
Desakan Evaluasi Pasal dan Penekanan pada Peran Riil
Dengan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut, IPW mendesak agar pasal yang dikenakan pada M dievaluasi.
Sugeng menegaskan, penyidikan seharusnya berfokus pada peran riil setiap pihak dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, bukan sekadar formalitas status hukum.
“Keadilan tidak bisa ditegakkan dengan menjadikan pihak yang tidak punya niat membunuh sebagai pelaku pidana berat. Ini harus dikaji ulang secara hukum dan dijalankan dengan hati-hati,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




