ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Misri Ungkap Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:22 WIB
MA
HH
Penulis: M Awaludin | Editor: HP
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra saat menunjukkan kesaksian kliennya terkait kematian Brigadir Nurhadi.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra saat menunjukkan kesaksian kliennya terkait kematian Brigadir Nurhadi. (Beritasatu.com/Awaludin)

Mataram, Beritasatu.com - Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan kembali menjadi sorotan tajam publik. Kuasa hukum Misri, saksi kunci dalam peristiwa tragis ini, mengungkap sederet kejanggalan dalam proses investigasi kepolisian yang dinilai merugikan kliennya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Mabes Polri turun langsung mengevaluasi penyidikan yang dilakukan Polda NTB.

Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, menyebut sejak awal kliennya sudah merasa dijebak dalam situasi yang tak sesuai ekspektasi.

ADVERTISEMENT

Ia menerima ajakan berlibur dari Kompol Yogi dengan asumsi akan bepergian berdua.

Namun kenyataannya, setibanya di Gili Trawangan, Misri mendapati empat orang lain turut serta, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris Candra, Melani Putri, dan Brigadir Nurhadi.

“Misri berpikir liburan hanya dengan Yogi, tetapi sesampainya di sana, sudah ada tiga orang lain. Bahkan seperti sudah terbentuk pasangan, Yogi dengan Misri, Haris dengan Melani, dan Nurhadi nyupir,” ungkap Yan, Kamis (10/7/2025).

Penahanan Misri Dinilai Terburu-buru

Yan mengecam langkah cepat penahanan terhadap Misri yang dianggap tidak proporsional. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang dijalankan aparat Polda NTB, terutama karena sejak awal kliennya hanyalah orang yang diajak, bukan inisiator.

“Klien kami langsung ditahan begitu saja, padahal dia datang karena diajak. Ini langkah gegabah,” tegas Yan.

Fakta-fakta Mencurigakan Seusai Penemuan Jenazah

Yan menjelaskan, saat Brigadir Nurhadi ditemukan di kolam renang, korban belum sepenuhnya meninggal dunia.

Saat dibawa ke klinik, elektrokardiogram (EKG) menunjukkan detak jantung masih terdeteksi, meskipun sangat lemah.

“Dalam BAP disebutkan bahwa korban masih hidup saat itu. Bahkan sudah disampaikan agar keluarga segera diberi tahu karena kondisinya sangat kritis,” ucapnya.

Namun, kejanggalan besar menurut Yan adalah tindakan Ipda Haris yang membawa jenazah dari Gili Trawangan ke RS Bhayangkara tanpa melalui SOP penyidikan TKP.

“Setelah menemukan tubuh dalam kondisi mencurigakan, seharusnya langsung diproses sesuai prosedur, tetapi ini malah dibawa begitu saja,” katanya.

Luka Fisik Tak Diperhatikan

Menurut Yan, sesampainya di RS Bhayangkara, luka-luka pada tubuh Nurhadi seharusnya menimbulkan kecurigaan.

Namun, anehnya semua pihak tampak menerima begitu saja bahwa penyebab kematian adalah tenggelam biasa.

“Ada lebam, luka fisik, tetapi kenapa tidak ada satupun polisi yang mempertanyakan?” tanyanya heran.

Bahkan, keluarga korban tidak mendapat penjelasan lengkap, sehingga tidak meminta autopsi dan langsung memakamkan jenazah.

“Kalau keluarga diberi tahu apa adanya, pasti mereka minta autopsi. Apalagi luka-lukanya terlihat,” ujar Yan.

Autopsi Baru Setelah Desakan Publik

Fakta baru muncul setelah publik menekan agar kasus ini dibuka secara transparan. Pada 1 Mei 2025, eksumasi makam dan autopsi dilakukan, yang hasilnya mengejutkan, yakni Brigadir Nurhadi meninggal akibat kekerasan sebelum ditenggelamkan.

“Jelas bukan murni tenggelam. Korban dianiaya dulu, baru dibuang ke kolam,” beber Yan.

Hal ini menurutnya menjadi bukti bahwa sejak awal ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi kasus ini, karena temuan penting hanya muncul karena tekanan publik, bukan inisiatif penyidik.

Yan juga menjelaskan posisi Misri saat kejadian. Kliennya sedang berada di kamar mandi dan tidak mengetahui apapun yang terjadi di luar.

Kamar mandi di Vila Tekek disebut cukup luas dan dindingnya tertutup sebagian, sehingga suara dari luar sulit terdengar.

“Dia di dalam shower, tidak mungkin dengar apapun. Ini menguatkan alibinya,” ujar Yan.

Desakan Evaluasi Pusat

Dengan banyaknya kejanggalan yang terungkap, Yan menilai penanganan kasus ini tak bisa hanya dilakukan di level Polda NTB. Ia menegaskan perlunya Mabes Polri turun langsung.

“Kami minta evaluasi dari Mabes. Ini sudah terlalu banyak hal ganjil,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Misri tak punya motif apapun karena baru mengenal Brigadir Nurhadi saat tiba di lokasi.

Sebaliknya, dua oknum polisi, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris disebut punya relasi, otoritas, dan kemungkinan kesempatan untuk melakukan kekerasan.

“Kalau pakai logika, perempuan seperti Misri tak mungkin sanggup melakukannya sendiri, sementara dua pria itu jelas punya koneksi dan posisi,” pungkas Yan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

NUSANTARA
Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

NUSANTARA
Isu Politik-Hukum Terkini: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Disorot

Isu Politik-Hukum Terkini: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Disorot

NASIONAL
Kasus Brigadir Nurhadi Disorot, Penasihat Kapolri Ungkit Sambo

Kasus Brigadir Nurhadi Disorot, Penasihat Kapolri Ungkit Sambo

NASIONAL
Kesaksian Misri Bongkar Misteri Kematian Brigadir Nurhadi

Kesaksian Misri Bongkar Misteri Kematian Brigadir Nurhadi

NASIONAL
Keluarga Minta Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Dihukum Mati

Keluarga Minta Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Dihukum Mati

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon