ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JPU KPK Tolak 16 Poin Pembelaan Hasto Kristiyanto karena Tak Berdasar

Senin, 14 Juli 2025 | 12:16 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025
JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Menurut JPU KPK, 16 poin pembelaan Hasto Kristiyanto tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

Hal ini disampaikan jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Wawan dalam sidang tersebut.

Wawan lalu membeberkan 16 poin pembelaan Hasto yang ditolak oleh JPU KPK dalam replik. Pertama, Hasto dan penasihat hukumnya menyebutkan Hasto tidak memilik motif dan tidak diuntungkan melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Kedua, tuduhan atas dua perbuatan terdakwa Hasto, yaitu mencegah penyidikan dan merintangi penyidikan hanya berdasar asumsi penuntut umum dan tidak didukung dengan dua alat bukti. Ketiga, penyebutan 'Bapak' tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa Hasto, karena di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki.

Keempat, telpon genggam milik Kusnadi (staf pribadi Hasto) tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Kelima, file call detail record atau CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, karena bukti CDR tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapat dari operator.

Keenam, penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa peristiwa kunjungan terdakwa Hasto ke Kompas adalah sesuai dengan waktu publikasi pemberitaan. Ketujuh, penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada penyidikan yang tercegah atau terintangi karena perkara yang melibatkan Harun Masiku telah disidangkan.

Kedelapan, penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa keterangan penyidik dan penyidik yang dihadirkan memiliki konflik kepentingan sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Kesembilan, terdakwa Hasto bertindak bukan sebagai pribadi, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan merupakan upaya hukum konstitusional.

Kesepuluh, inisiatif penyuapan komisioner KPU dilakukan oleh saksi Saiful Bahri bersama-sama saksi Doni Tri Istiqomah tanpa perintah dan sepengetahuan dan tanpa persetujuan terdakwa Hasto. Kesebelas, tidak terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto pernah memerintahkan Saiful Bahri untuk melakukan lobby-lobby ke KPU.

Keduabelas, tidak terbukti terdakwa Hasto pernah menalangi dana operasional apapun dalam perkara Harun Masiku di KPU. Ketigabelas, bahwa terdakwa Hasto dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keempatbelas, bahwa terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan surat tuntutan penuntut umum mencampur adukan antara fakta, pendapat, dan asumsi. Kelimabelas, bahwa terdakwa Hasto dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keenambelas, perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon