ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Dana Hibah Jatim, 4 Kades Diperiksa KPK

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:05 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dan memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan kasus dana hibah Jawa Timur (Jatim). Dari tujuh saksi tersebut, empat di antaranya merupakan kepala desa (kades) yang berada di Jatim.

Mereka diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Kota Blitar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

Keempat kepala desa yang dipanggil KPK adalah Kepala Desa Penataran Kateno, Kepala Desa Candirejo Suparman, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo Yunianto, dan Kepala Desa Bangsri Sodikin.

Selain empat kepala desa tersebut, KPK juga turut memanggil dan memeriksa kepala Dusun Jeding dan dua wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga Mantan Ketua DPRD Jatim Nurhadi pada Kamis (10/7/2025) lalu. Saat itu, Nurhadi diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta dan Khofifah Indar Parawansa diperiksa di Polda Jatim.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Usut Pengelolaan Dana Hibah Jatim oleh Anggota DPR Anwar Zadad

KPK Usut Pengelolaan Dana Hibah Jatim oleh Anggota DPR Anwar Zadad

NASIONAL
Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Kamis, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Kusnadi Diduga Terima Fee 20 Persen dari Dana Hibah Jatim

Kusnadi Diduga Terima Fee 20 Persen dari Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Periksa 4 Pihak Swasta Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Periksa 4 Pihak Swasta Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Telusuri Fee Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Ketua KPU Lamongan

Telusuri Fee Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Ketua KPU Lamongan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon