Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK
Jumat, 18 Juli 2025 | 15:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang diajukan terhadap dirinya bukan berasal dari kehendak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga tuntutan tersebut merupakan "pesanan" dari kekuatan eksternal di luar proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa tuntutan tujuh tahun tersebut bukan berasal dari kehendak Penuntut Umum, melainkan merupakan suatu ‘order kekuatan’ dari luar," kata Hasto di persidangan.
Hasto juga menyinggung dugaan keterlibatan kekuatan politik dalam sejumlah kasus hukum sebelumnya, seperti bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan perkara pidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Dalam kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar, sangat jelas bagaimana kekuasaan politik eksternal memengaruhi KPK," ujarnya.
Menurut Hasto, hal serupa kembali terjadi dalam kasus yang menjeratnya. Ia menilai perjuangannya kini tidak hanya untuk membela diri, tetapi juga menyangkut penegakan supremasi hukum.
"Perjuangan ini lebih besar dari sekadar upaya bebas dari penjara. Ini soal strategi jangka panjang untuk mewujudkan supremasi hukum yang adil," ucapnya.
Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp 600 juta yang diajukan jaksa, mengingat perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara.
"Tuntutan denda ini ganjil. Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Negara seharusnya tidak mencari keuntungan dari kriminalisasi warganya sendiri," tegas Hasto.
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Jaksa KPK membacakan replik atas pledoi Hasto. Dalam replik tersebut, jaksa menyebutkan 16 poin yang memperkuat pembuktian bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Jaksa tetap menuntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, antara 2019 hingga 2020. Suap tersebut bertujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




