ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Optimistis Hasto Akan Balik ke Kandang Banteng

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:01 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Nasib terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) mendatang. Tim kuasa hukum mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai, bukan kembali ke penjara lagi.

Mereka yakin Hasto tidak terbukti melakukan suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng," ujar kuasa hukum Hasto, Patra M Zen seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

ADVERTISEMENT

Patra mengatakan optimisme tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini. Dia menilai seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto, baik dakwaan suap maupun dakwaan perintangan penyidikan.

“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto," jelas Patra.

Selain itu, kata Patra, tidak ada satu alat bukti surat maupun keterangan ahli yang mendukung tuduhan terhadap Hasto. 

"Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," tandas Patra.

Lebih lanjut, Patra menyoroti soal alat bukti petunjuk yang menurutnya tidak sah secara hukum.

“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” sambungnya.

Apalagi, kata Patra, Hasto sendiri juga telah memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Karena itu, kata dia, majelis hakim Tipikor harus berani memutuskan secara objektif kasus Hasto ini.

“Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Maka ibu bapak, sekali lagi, kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," pungkas Patra.

Duplik Hasto

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat 925/7/2025). Sidang putusan ini digelar setelah Hasto membacakan duplik atau tanggapan atas replik pada hari ini di Pengadilan Tipikor.

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto seusai memimpin sidang duplik kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dalam dupliknya, Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum membantah semua apa yang disampaikan jaksa KPK dalam sidang replik Senin (14/7/2025) lalu. Hasto tetap meyakini dirinya tidak terbukti melakukan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan sehingga layak dibebaskan.

Tuntutan Jaksa

Sementara jaksa KPK dalam repliknya menegaskan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Karena itu, jaksa KPK tetap meminta majelis hakim menjatuhkan penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta kepada Hasto sebagaimana dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon