ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terungkap! Ini Bukti Baru Hasto Suap KPU agar Harun Masiku Jadi DPR

Jumat, 25 Juli 2025 | 21:24 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bukti baru dan kuat yang menunjukkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat dalam suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 mewakil daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. Hasto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta dari Rp 1,125 miliar untuk menyuap KPU.

Manurut majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto didampingi oleh hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji, uang Rp 400 juta tersebut sebelumnya disebut merupakan milik Harun Masiku, bukan uang Hasto.

"Menimbang bahwa dalam putusan terdahulu, terhadap perkara Wahyu Setiawan dan perkara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dan saksi Saeful Bahri menyatakan bahwa dana Rp 400 juta tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari terdakwa (Hasto)," ujar hakim di sidang pembacaan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp antara Donny Tri Istiqomah dengan dirinya," kata Hakim menambahkan.

Diketahui, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah merupakan kader PDIP yang ditugaskan untuk mengurus PAW Harun Masiku di KPU. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia.

Hakim menilai inkonsistensi keterangan para saksi khususnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah justru memperkuat alat bukti elektronik terkait keterlibatan Hasto menyediakan uang suap Rp 400 juta.

"Menimbang bahwa dalam inkonsistensi keterangan para saksi tersebut justru memperkuat nilai pembuktian dari alat bukti komunikasi elektronik, di mana saksi Saeful Bahri membenarkan percakapan WhatsApp tanggal 16 Desember 2019, antara Donny Tri Istiqomah dengan dirinya yang secara eksplisit menyebutkan (keterlibatan Hasto)," jelas hakim.

Hakim lalu membeberkan rangkaian komunikasi WhatsApp antara Donny Tri Istiqomah dengan Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 yang menyebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pihak pemberian uang suap. Isi percakapannya sebagai berikut:

Pukul 18.12 WIB.

Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih Rp 400 nih.

Pukul 18.12 WIB

Donny Tri Istiqomah: Yang 600 harun katanya.

Pukul 18.12.39 WIB.

Donny Tri Istiqomah: Duit udah ku pegang.

Pukul 18.13.15 WIB.

Saeful: Ok, ketemu di mana? Harun no respons.

Pukul 18.13.23 WIB.

Donny Tri Istiqomah: DPP.

Dari komunikasi tersebut, majelis hakim menilai saksi Donny Tri Istiqomah dan saksi Saeful Bahri sama-sama memahami uang suap untuk pengurus PAW Harun Masiku berasal dari dua pihak yang berbeda, yakni dari Hasto Kristiyanto sebesar Rp 400 juta dan dari Harun Masiku sebesar Rp 600 juta. 

Inkonsistensi keterangan Saeful Bahri dan bukti percakapan Saeful Bahri dengan Donny Tri Istiqomah tersebut meyakinkan Hakim Tipikor bahwa Hasto terbukti sediakan uang suap PAW Harun Masiku Rp 400 juta.

"Menimbang bahwa analisis terhadap urutan komunikasi Whatsapp tersebut, menunjukkan pola yang logis dan konsisten di mana Donni Tri Istiqomah pertama kali menyampaikan informasi tentang sumber dana 400 juta dengan menyebutkan 'Mas Hasto ngasih 400 juta' dan hanya beberapa detik kemudian, 7 detik, Donny Tri Istiqomah 'yang 600 Harun katanya' yang direspons Saeful Bahri 'ok ketemu di mana? Harun no respons' dan direspon oleh Donny Tri Istiqomah 'DPP', menunjukan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut," jelas Hakim.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap pergantian antara waktu (PAW) calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon