KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto
Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa dan menyisakan sejumlah catatan penting bagi lembaga antirasuah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum hakim akan menjadi dasar keputusan apakah banding akan diajukan atau tidak.
"Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dinilai mengejutkan karena unsur perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.
Padahal dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut turut terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti, termasuk merendam dan menenggelamkan handphone milik stafnya.
Namun, hakim menyatakan perbuatan tersebut belum masuk tahapan penyidikan, serta menilai Hasto mengikuti proses hukum secara tertib dan tidak terbukti secara sah menghalangi penyidikan.
"Karena dari putusan itu pasti ada pertimbangan-pertimbangan lain. Saya tidak akan mendahului, karena ini merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Nantinya akan dibahas di Kedeputian Penindakan sebelum dilaporkan kepada pimpinan," lanjut Setyo.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, tetapi tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Meski belum diputuskan secara resmi, arah KPK untuk mengajukan banding tampak menguat. Langkah tersebut akan sangat bergantung pada hasil kajian internal antara tim jaksa penuntut umum, Kedeputian Penindakan, serta pimpinan KPK.
Sejumlah pengamat hukum menilai, upaya banding penting untuk menguji logika yuridis putusan hakim, terutama terkait unsur perintangan penyidikan yang tak terbukti. Pasalnya, kasus ini menyangkut penanganan korupsi politik dan potensi penghilangan barang bukti oleh aktor elite partai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




