ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Vonis Hasto Cuma 3,5 Tahun, KPK Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Senin, 28 Juli 2025 | 21:44 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya masih menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya masih menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

“KPK punya waktu tujuh hari pascaputusan dibacakan untuk melakukan analisis terkait pertimbangan hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, tim penyidik juga tengah mencermati kemungkinan adanya tindakan perintangan penyidikan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan. Hal ini menyusul pernyataan hakim, yaitu peristiwa yang diduga sebagai perintangan terjadi sebelum penyidikan dimulai.

“Kita akan lihat kembali apakah ada tindakan-tindakan perintangan pascasprindik,” ujar budi.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena menilai terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan. Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap saja.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan vonis pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon