Vonis Hasto Cuma 3,5 Tahun, KPK Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Senin, 28 Juli 2025 | 21:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
“KPK punya waktu tujuh hari pascaputusan dibacakan untuk melakukan analisis terkait pertimbangan hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut dia, tim penyidik juga tengah mencermati kemungkinan adanya tindakan perintangan penyidikan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan. Hal ini menyusul pernyataan hakim, yaitu peristiwa yang diduga sebagai perintangan terjadi sebelum penyidikan dimulai.
“Kita akan lihat kembali apakah ada tindakan-tindakan perintangan pascasprindik,” ujar budi.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena menilai terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan. Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap saja.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan vonis pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




