ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia Harun Masiku

Selasa, 29 Juli 2025 | 05:00 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji opsi menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa terhadap buronan Harun Masiku. Hal itu menyusul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji opsi menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa terhadap buronan Harun Masiku. Hal itu menyusul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji opsi menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa terhadap buronan Harun Masiku. Hal itu menyusul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

“Nanti akan kami pelajari apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti, KPK ingin proses huum berjalan efektif dan tuntas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan, KPK terus melacak keberadaan Harun Masiku dan berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. “KPK masih melakukan pencarian. Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan HM untuk melapor,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

“Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah berasal dari terdakwa (Hasto), bukan dari Harun Masiku,” ujar hakim saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

Hakim menolak pembelaan Hasto yang menyatakan tak terlibat, dan menyatakan perbuatannya terbukti sah dan meyakinkan sebagai bentuk pemberian suap. Meski demikian, majelis hakim tidak menyatakan Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan dua dakwaan, yaitu suap PAW dan perintangan penyidikan.

Harun Masiku telah buron sejak 2020, dan hingga kini keberadaannya belum terungkap. Meski statusnya sebagai tersangka belum berubah, belum ada kepastian kapan ia akan diadili. 

Dengan vonis terhadap Hasto yang menguatkan keterlibatan Harun Masiku, opsi sidang in absentia kini menjadi salah satu jalan hukum yang tengah dipertimbangkan KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon