Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia Harun Masiku
Selasa, 29 Juli 2025 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji opsi menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa terhadap buronan Harun Masiku. Hal itu menyusul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“Nanti akan kami pelajari apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti, KPK ingin proses huum berjalan efektif dan tuntas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, KPK terus melacak keberadaan Harun Masiku dan berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. “KPK masih melakukan pencarian. Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan HM untuk melapor,” lanjutnya.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.
“Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah berasal dari terdakwa (Hasto), bukan dari Harun Masiku,” ujar hakim saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).
Hakim menolak pembelaan Hasto yang menyatakan tak terlibat, dan menyatakan perbuatannya terbukti sah dan meyakinkan sebagai bentuk pemberian suap. Meski demikian, majelis hakim tidak menyatakan Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan dua dakwaan, yaitu suap PAW dan perintangan penyidikan.
Harun Masiku telah buron sejak 2020, dan hingga kini keberadaannya belum terungkap. Meski statusnya sebagai tersangka belum berubah, belum ada kepastian kapan ia akan diadili.
Dengan vonis terhadap Hasto yang menguatkan keterlibatan Harun Masiku, opsi sidang in absentia kini menjadi salah satu jalan hukum yang tengah dipertimbangkan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




