ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, KPK Hentikan Banding

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:33 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghentikan upaya banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden Prabowo Subianto telah resmi diterima.

“Jika itu sudah keluar (Keppres amnesti), tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Budi menegaskan, hingga kini KPK belum menerima surat resmi Keppres amnesti untuk Hasto. Informasi yang beredar baru diperoleh dari pemberitaan media.

ADVERTISEMENT

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kemarin kami hanya mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik,” tegas Budi.

Banding KPK Terhenti Jika Amnesti Sah

Pemberian amnesti ini muncul ketika KPK tengah menyiapkan banding atas vonis majelis hakim Tipikor. Hakim hanya mengabulkan satu dari dua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 7 tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, rencana banding tersebut sempat dibahas secara internal.

“Kami berdiskusi dengan JPU untuk mengajukan banding karena hanya satu dakwaan yang dikabulkan dan vonisnya di bawah dua pertiga tuntutan,” ujar Asep.

Namun, banding otomatis terhenti bila Keppres amnesti resmi diterima KPK.

Proses Amnesti Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan, Hasto termasuk dari 1.116 penerima amnesti, setelah melalui verifikasi dan uji publik ketat. DPR RI juga telah memberi persetujuan sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (31/7/2025) malam.

Dengan amnesti tersebut, Hasto tidak menjalani hukuman penjara, meski status bersalah tetap melekat sesuai ketentuan hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon