ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tetap Kejar Harun Masiku meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:45 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap buronan Harun Masiku, meski Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemberian amnesti tersebut tidak memengaruhi semangat pemberantasan korupsi, termasuk pengejaran terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan penyidikannya, termasuk pencarian DPO HM (Harun Masiku), sehingga perkara ini bisa benar-benar tuntas,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan, dalam perkara suap PAW ini, masih ada beberapa tersangka lain yang sedang diproses, termasuk Harun Masiku yang berstatus DPO.

KPK berkomitmen menggandeng aparat penegak hukum lain dan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan Harun.

“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan menggandeng berbagai institusi maupun masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” kata Budi.

Selain Harun, KPK juga masih menindak advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang disebut hakim Tipikor bersama Hasto, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan PAW Harun.

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan amnesti diberikan melalui verifikasi dan uji publik ketat serta telah mendapat persetujuan DPR RI.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dalam pengurusan PAW DPR 2019-2024. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam pengejaran Harun Masiku.

Meski Hasto Kristiyanto telah mendapat amnesti dan tidak menjalani hukuman penjara, KPK menegaskan proses hukum terhadap Harun Masiku akan terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan komitmen penuntasan kasus suap PAW DPR tidak akan kendor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon