Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus BJB, Eks Anggota BPK Siap Dipanggil Lagi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit telah diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.
Ahmadi Noor Supit diperiksa selama 8 jam dari pukul 09.57 WIB hingga 18.20 WIB. Noor Supit mengaku sudah memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik KPK.
"Saya memberi keterangan sesuai dengan yang dimintakan saja," ujar Ahmadi Noor Supit seusai diperiksa penyidik KPK.
Dia mengaku banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK. Hanya saja, dia enggan mengungkap materi-materi yang ditanyakan penyidik.
"Saya kira itu yah, nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri oleh KPK," tandas dia.
Lebih lanjut, dia memastikan akan memenuhi panggilan KPK jika keterangannya dibutuhkan lagi.
"Tidak tahu, tetapi kalau memang dibutuhkan, saya siap hadir, itu kan harus, kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan apa pun," pungkas dia.
Hasil Audit Janggal
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK bakal mengali dan mencecar Ahmadi Noor Supit soal temuan KPK terkait audit Bank BJB yang janggal.
Pasalnya, kata Asep, Ahmadi Noor Supit sebelumnya pernah menjadi auditor dan sempat melakukan audit terhadap Bank BJB. Hanya saja, kata Asep, KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam hasil audit Ahmadi Noor Supit.
"Jadi yang bersangkutan ini dahulu sebagai auditor yang mengaudit di BJB. Kemudian kami melihat ada kejanggalan dari hasil auditnya," tandas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK akan mengusut temuan audit BPK yang janggal.
"Kemudian kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal, seperti itu yang sedang kami dalami," pungkas Asep.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp 28 miliar.
Dalam laporan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi ini muncul lantaran nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan yang dialokasikan bank.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




