Respons Dasco Soal Demo Tolak Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara terkait demo 25 Agustus 2025 yang ricuh di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, khususnya tunjangan rumah DPR yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan dan dinilai terlalu fantastis oleh publik.
Dasco menegaskan, demonstrasi itu merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, undang-undang telah memberikan ruang bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, tetapi tetap ada aturan mengenai tata cara pelaksanaannya.
“Maksudnya berkumpul menyatakan pendapat, namun di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi,” ujar Dasco saat ditemui di gedung DPR, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Dasco memberikan klarifikasi mengenai besaran tunjangan rumah anggota DPR yang menuai polemik. Ia mengakui jumlahnya memang besar, tetapi hanya berlaku selama 1 tahun untuk membiayai kebutuhan rumah anggota dewan selama 5 tahun masa jabatan.
Dasco memerinci, setiap anggota DPR menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp 600 juta yang dicairkan bulanan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah sampai akhir periode jabatan pada 2029.
“Anggota DPR itu mendapatkan pinjaman perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu 2024–2029,” jelas Dasco.
Ia menambahkan, pencairan tunjangan akan berhenti pada November 2025. Artinya, daftar tunjangan DPR tidak lagi mencantumkan alokasi Rp 50 juta per bulan setelah periode tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan mekanisme tunjangan telah diatur secara resmi dan bersifat transparan. Dengan demikian, polemik yang berkembang di masyarakat diharapkan bisa diluruskan dengan penjelasan yang jelas mengenai alokasi dan durasi pemberian tunjangan rumah DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




