ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi Etik Putuskan Kompol Kosmas Dipecat Imbas Insiden Ojol

Rabu, 3 September 2025 | 19:57 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae. Hukuman ini terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis). 

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis etik saat sidang etik di Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Diketahui, Divisi Propam Polri terus mendalami kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban. 

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli," kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Baca Juga: Insiden Ojol Affan Kurniawan, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat!

Selain itu, Agung mengungkapkan pihaknya juga telah menganalisis dokumentasi video maupun foto yang tersebar di media sosial. Dokumen lainnya seperti surat visum et repertum turut diperiksa dan dianalisis. Dari sini, disimpulkan peristiwa tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yakni kategori pelanggaran berat dan sedang. 

Dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori pelanggaran berat yakni Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol K yang saat peristiwa kejadian duduk di sebelah kiri pengemudi dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. Kemudian untuk kategori pelanggaran sedang yakni lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. 

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ujar Agus. 

Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, pihak yang dikenakan kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David selalu penumpang mobil yang duduk di bagian belakang. 

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

NASIONAL
12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

NASIONAL
Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon