Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf
Selasa, 30 September 2025 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi kewajiban minta maaf dan penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda M Rohyani (MR), penumpang mobil rantis Brimob yang melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Sidang Rohyani, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya itu berlangsung di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Rohyani dinyatakan tak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas Kaju Gae serta pengemudi rantis Bripka Rohmat mengenai prosedur penanganan massa, sehingga menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan.
Baca Juga: Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol
"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," bunyi keterangan putusan sidang etik yang dirilis, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, Aipda Rohyani dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Sidang etik ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua komisi bersama empat anggota Divpropam dan Korbrimob Polri. Empat saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Yusril: 2 Brimob Terlibat Insiden Ojol Affan Kurniawan Diproses Pidana
Majelis etik menyatakan Rohyani melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam upaya penegakan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
Polri berkomitmen menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi.
Erdi menekankan, tiap anggota Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas. Mereka mesti peka, proaktif, dan bertanggung jawab dan diharapkan dapat lebih disiplin serta berhati-hati dalam bertugas.
Aipda Rohyani menyatakan menerima putusan tersebut sekaligus berkomitmen memperbaiki sikap dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, sidang KKEP juga tengah digelar, Selasa (30/9/2025) terhadap personel lainnya Briptu DS yang hasilnya akan disampaikan ketika prosesnya telah rampung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




