ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Insiden Ojol Affan Kurniawan, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat!

Senin, 1 September 2025 | 13:23 WIB
AF
IC
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: CAH
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 1 September 2025.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 1 September 2025. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Dua dari tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, terancam dipecat secara tidak hormat. Keduanya adalah Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Agus menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan dan analisis, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

ADVERTISEMENT

"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," ucap Agus.

Dia mengungkapkan, untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat.

"Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya.

Sementara itu, tersangka yang dikenakan kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David selalu penumpang mobil yang duduk di bagian belakang.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

NASIONAL
12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

NASIONAL
Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon