Insiden Ojol Affan Kurniawan, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat!
Senin, 1 September 2025 | 13:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dua dari tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, terancam dipecat secara tidak hormat. Keduanya adalah Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Agus menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan dan analisis, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," ucap Agus.
Dia mengungkapkan, untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat.
"Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya.
Sementara itu, tersangka yang dikenakan kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David selalu penumpang mobil yang duduk di bagian belakang.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




