ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg DPR Masih Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Rabu, 17 September 2025 | 10:56 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2025 setelah bertahun-tahun mandek.
RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2025 setelah bertahun-tahun mandek. (Beritasatu.com/AI)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menyusun naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan, menegaskan penyusunan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

“Jangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya KUHP. Makanya kita hati-hati,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Sturman menambahkan, pihaknya juga masih menunggu masukan dari kalangan akademisi sebelum naskah RUU Perampasan Aset difinalisasi. Menurutnya, jika tidak disusun dengan cermat, regulasi ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

ADVERTISEMENT

“Tiba-tiba Bapak dituduh, diduga menjadi tindak pidana korupsi. Baru diduga sudah dirampas. Itu yang harus kita hindari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Baleg DPR pada Rabu sore ini dijadwalkan membahas sejumlah RUU prioritas yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset dipastikan tetap masuk pembahasan meski naskah akademiknya belum rampung.

“Itu harus dibahas dahulu dan ini yang kami lakukan, setiap undang-undang tidak mudah,” tambah Sturman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon