Baleg DPR Masih Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Rabu, 17 September 2025 | 10:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menyusun naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan, menegaskan penyusunan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
“Jangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya KUHP. Makanya kita hati-hati,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Sturman menambahkan, pihaknya juga masih menunggu masukan dari kalangan akademisi sebelum naskah RUU Perampasan Aset difinalisasi. Menurutnya, jika tidak disusun dengan cermat, regulasi ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
“Tiba-tiba Bapak dituduh, diduga menjadi tindak pidana korupsi. Baru diduga sudah dirampas. Itu yang harus kita hindari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baleg DPR pada Rabu sore ini dijadwalkan membahas sejumlah RUU prioritas yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset dipastikan tetap masuk pembahasan meski naskah akademiknya belum rampung.
“Itu harus dibahas dahulu dan ini yang kami lakukan, setiap undang-undang tidak mudah,” tambah Sturman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




