ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:55 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kompleks DPR/MPR.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kompleks DPR/MPR. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap pembahasan tersebut bisa dipercepat karena RUU tersebut berstatus usul inisiatif DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Namun, pemerintah tetap menunggu tahapan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.

"Pemerintah prinsipnya, presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui seusai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Supratman, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen. Karena itu, proses pembahasan saat ini sepenuhnya berada dalam mekanisme legislatif DPR.

Dalam pembahasan RUU tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti pentingnya tata kelola aset hasil perampasan agar tidak mengalami penurunan nilai setelah disita negara.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks Parlemen, Jakarta, menyatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dan perampasan negara.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp 100 juta dan menjadi kekayaan negara, tetapi seiring waktu turun menjadi Rp 1 juta karena penyusutan dan faktor lain," ujar Rikwanto.

Menurut dia, keberadaan badan khusus tersebut penting untuk menjaga nilai ekonomi aset yang telah dirampas negara dari pelaku tindak pidana.

Rikwanto menjelaskan badan pengelola aset hasil perampasan dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, dibentuk sebagai lembaga tersendiri, atau menggunakan model lain sesuai hasil pembahasan RUU.

Ia menilai pengaturan pengelolaan aset menjadi bagian krusial karena objek yang dirampas tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan.

Menurutnya, tanpa sistem pengelolaan yang baik, aset-aset tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai sehingga manfaat yang diperoleh negara menjadi tidak optimal.

Pada sisi lain, Rikwanto menegaskan implementasi RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu, Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur regulasi tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penamaan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan apabila memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.

Rikwanto juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat represif. Seluruh proses penegakan hukum harus menjamin perlindungan hak pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum, seperti ahli waris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon