ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:35 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Namun, pemerintah tetap menunggu tahapan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Namun, pemerintah tetap menunggu tahapan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berharap DPR mempercepat pembahasan internal RUU Perampasan Aset yang merupakan usul inisiatif lembaga legislatif tersebut.

Isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (19/6/2026) lainnya terkait pernyataan Joko Widodo yang mengonfirmasi soal kepastiannya menjadi ketua dewan pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selain itu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Penangkapan keduanya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.

ADVERTISEMENT

Isu Politik-Hukum

1. Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap pembahasan tersebut bisa dipercepat karena RUU tersebut berstatus usul inisiatif DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Namun, pemerintah tetap menunggu tahapan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.

"Pemerintah prinsipnya, presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui seusai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon