Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim 3 Oktober 2025
Selasa, 23 September 2025 | 20:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menempuh langkah praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tertulis dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Jumat, 3 Oktober 2025. Agenda sidang pertama," ungkap pihak pengadilan.
Sebelumnya, Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, angka pasti kerugian masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski status tersangka sudah disematkan, Kejagung menyatakan besaran keuntungan yang diduga diterima Nadiem bersama pihak lain masih dalam proses penyidikan. Saat ini, Nadiem juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




