Pemerintah Batasi Akses pada Zona Merah Radiasi Cesium-137 Cikande
Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:27 WIB
Serang, Beritasatu.com - Pemerintah membatasi akses warga di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang masuk dalam zona merah paparan radiasi Cesium-137. Pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat selama proses dekontaminasi berlangsung.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil zonasi yang dilakukan oleh tim gabungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Hari ini teman-teman BRIN dan Bapeten sedang melakukan zoning terkait potensi pancaran sampai radius lima kilometer. Nanti ada zona merah yang kita tangani lebih awal, baru kemudian zona kuning,” ujar Hanif di Serang, Rabu (8/10/2025).
Hanif menegaskan, pembatasan pergerakan masyarakat diperlukan untuk mencegah paparan langsung radiasi. Rumah-rumah yang berada paling dekat dengan sumber paparan menjadi prioritas penanganan. “Yang penting yang dekat-dekat itu saja yang kita lokalisir. Tidak semuanya, hanya beberapa rumah yang perlu dikosongkan,” ujarnya.
Tim gabungan di lapangan telah menandai area berbahaya dengan pembatas dan garis larangan. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan oleh kementerian kesehatan, TNI, dan Polri di titik-titik terdampak. Hanif menjelaskan, ambang batas aman radiasi ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam, dan masyarakat diminta tidak melintasi area yang sudah dipasangi tanda peringatan.
“Yang penting masyarakat paham batas aman. Ini sedang disosialisasikan terus,” tegas Hanif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




