ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jerat Hukum bagi Pelaku Teror Bom di Tempat Umum, Bisa Dihukum Mati

Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:30 WIB
R
MF
Penulis: Roisatunnisa | Editor: MF
Ilustrasi bom.
Ilustrasi bom. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tindakan teror bom di tempat umum bukan sekadar kejahatan, melainkan serangan terhadap rasa aman masyarakat.

Dalam kehidupan modern yang penuh mobilitas, setiap orang berhak menikmati ketenangan tanpa dihantui rasa takut.

Namun, ketika kekerasan meledak di ruang publik, negara wajib hadir dengan hukum yang tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pelaku teror bom dapat dijatuhi hukuman paling berat, termasuk pidana mati.

ADVERTISEMENT

Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap mengenai jerat hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang:

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 15 Tahun 2003, yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap segala bentuk aksi terorisme di Indonesia.

Melalui UU ini, negara menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut luas, korban massal, maupun kerusakan fasilitas publik termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.

Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung dari dampak dan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Ketentuan ini menjadi fondasi bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku utama maupun pihak yang membantu.

Hukuman Berat Pidana Mati hingga Penjara Seumur Hidup

Apabila aksi teror menimbulkan korban dalam jumlah besar atau kerusakan pada objek vital, hukum memberikan sanksi yang lebih berat.

Berdasarkan Pasal 14 dan 14A UU Terorisme, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Hukuman berat ini mencerminkan sikap negara yang tidak menoleransi tindakan yang mengancam nyawa banyak orang.

Bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan atau mendanai kegiatan teror, ancaman hukum yang sama juga dapat diberlakukan.

Negara menempatkan keamanan publik sebagai prioritas tertinggi, karena serangan terhadap ketertiban umum dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Perbuatan Persiapan Juga Dikenai Hukuman

Tidak hanya pelaku yang mengeksekusi ledakan, orang yang mempersiapkan tindak teror juga dapat dijerat hukum.

Pasal 8 dan 9 UU Terorisme menyebutkan bahwa membawa, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak dengan tujuan melakukan terorisme dapat dikenai pidana antara 3 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana mati bila mengancam keselamatan banyak orang.

Dengan demikian, segala bentuk rencana dan persiapan pun dianggap bagian dari kejahatan terorisme.

Candaan atau Prank Soal Bom Juga Dikenakan Dihukum

Dalam kehidupan modern yang dekat dengan media sosial, bercanda soal bom di bandara, pusat perbelanjaan, atau transportasi publik bisa berujung fatal.

Berdasarkan Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 336 KUHP, candaan atau prank yang menimbulkan kepanikan publik dapat dikategorikan sebagai ancaman teror.

Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara karena tindakannya dianggap menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bertindak dan berbicara, terutama di ruang publik yang sensitif terhadap isu keamanan.

Pencegahan terorisme bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab sosial setiap warga negara. Melapor, waspada, dan tidak menyebarkan informasi palsu menjadi bagian dari partisipasi aktif menjaga keamanan publik.

Dengan memahami jerat hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan lebih sadar bahwa setiap tindakan baik nyata maupun bercanda yang mengarah pada ancaman kekerasan bisa membawa konsekuensi hukum berat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Periksa Kamila Hamdi Terkait Ancaman Bom 10 Sekolah di Depok

Polisi Periksa Kamila Hamdi Terkait Ancaman Bom 10 Sekolah di Depok

JAWA BARAT
Polres Metro Depok Periksa Wanita Terduga Pelaku Teror Bom Sekolah

Polres Metro Depok Periksa Wanita Terduga Pelaku Teror Bom Sekolah

JAWA BARAT
10 Sekolah di Depok Dapat Teror Bom, Polisi Ungkap Isi Pesan Pelaku

10 Sekolah di Depok Dapat Teror Bom, Polisi Ungkap Isi Pesan Pelaku

JAWA BARAT
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekolah Internasional Seusai Ancaman Bom

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekolah Internasional Seusai Ancaman Bom

JAKARTA
Ancaman Bom di Sekolah Elite Jakarta, Polisi: Tak Ada Bahan Peledak!

Ancaman Bom di Sekolah Elite Jakarta, Polisi: Tak Ada Bahan Peledak!

JAKARTA
Akun Kripto Peneror Bom Sekolah Internasional di Jakarta Bukan dari RI

Akun Kripto Peneror Bom Sekolah Internasional di Jakarta Bukan dari RI

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon