ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

4 Polisi Terjerat Dugaan Kasus Narkoba di Nunukan Diproses Etik

Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:11 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, diduga terlibat dalam penyelundupan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, mereka masih menjalani proses etik di internal kepolisian dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, hingga kini belum ditemukan unsur tindak pidana yang cukup untuk menjerat keempat anggota tersebut secara hukum pidana.

“Pidananya belum diproses karena belum ditemukan tindak pidana awal. Saat ini mereka dikenakan kode etik untuk Polri,” ujar Eko di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

Eko menambahkan, keempat anggota tersebut telah diserahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk pendalaman dan pemeriksaan lanjutan.

“Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsurnya. Kalau belum, tentu masih dalam ranah etik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari dahulu kami konsisten, tidak ada kompromi terhadap anggota yang melanggar,” tegas Listyo Sigit di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kapolri menyebut, proses etik maupun pidana akan dilakukan sesuai tingkat kesalahan dan bukti yang ditemukan.

“Apabila terbukti, diproses, dipecat, dan dipidanakan. Sudah jelas, dan ini berlaku sampai sekarang,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat anggota Polres Nunukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu yang semula merupakan barang bukti kejahatan narkotika.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kronologi dan motif penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika terbukti, para pelaku terancam sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat dan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Inilah Identitas 4 Polisi Nunukan yang Ditangkap Terkait Narkoba

Inilah Identitas 4 Polisi Nunukan yang Ditangkap Terkait Narkoba

NASIONAL
Tersandung Kasus Penyelundupan Sabu-sabu, 4 Polisi Nunukan Ditangkap

Tersandung Kasus Penyelundupan Sabu-sabu, 4 Polisi Nunukan Ditangkap

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon