Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Legislator Nasdem Rajiv
Senin, 27 Oktober 2025 | 21:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).
KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap legislator tersebut.
“Hari ini kami cek yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Budi mengatakan, KPK akan mengecek alasan ketidakhadiran Rajiv, termasuk apakah yang bersangkutan telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang.
Dalam kasus ini, Rajiv diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta, bukan sebagai anggota DPR.
“Pemeriksaan terhadap saksi tentu untuk mengetahui sejauh apa saksi memahami konstruksi perkara. Dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, dengan perincian Heri Gunawan menerima Rp 15,8 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembukaan bisnis.
“Heri Gunawan menggunakan uang gratifikasi untuk pembangunan rumah, outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan, sementara Satori memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Rajiv menjadi bagian penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal dana CSR BI-OJK tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




