ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta OIKN Tunjuk Hasil Kinerja

Sabtu, 1 November 2025 | 15:12 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal)

Jakarta, Beritasatu.com – DPR menanggapi pemberitaan media Inggris, The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu atau the ghost city. Otorita IKN diminta segera menjawab tudingan itu dengan hasil kinerja yang akseleratif dan mempublikasi progresnya secara berkala kepada publik.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (1/11/2025).

Sebelumnya, The Guardian menyoroti IKN setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai kota hantu. 

ADVERTISEMENT

Dalam narasinya, media itu menyebut setelah 3 tahun pembangunan IKN dikebut pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahun ini terdapat perubahan drastis, mulai dari alokasi APBN ke IKN yang menurun, progres konstruksi yang melambat, hingga jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang hanya sedikit, sekitar 2.000 orang dari yang sebelumnya ditargetkan akan ada jutaan orang datang hingga 2030.

Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw telah menyanggah anggapan itu dan menyebut ada kekeliruan narasi yang disampaikan oleh The Guardian

OIKN lantas melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

OIKN mengatakan perpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Terkait hal ini, Khozin menilai label yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluatif bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujar legislator dari dapil Jawa Timur IV ini.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN. 

Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini, menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.

Pembangunan tahap II Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dimulai April 2025. Pembangunan ini akan berlangsung hingga 2029 sesuai peta jalan yang ditetapkan. - (ANTARA/Zubi-Wasril)
Pembangunan tahap II Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dimulai April 2025. Pembangunan ini akan berlangsung hingga 2029 sesuai peta jalan yang ditetapkan. - (ANTARA/Zubi-Wasril)

Politisi Fraksi PKB ini menyampaikan, pascaterbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut sebagai ibu kota politik menjadikan pembangunan IKN makin jelas. Seharusnya, perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tuturnya.

Menurutnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN yang ditargetkan sebagai ibu kota politik pada 2028. Khozin mengingatkan OIKN untuk menjadikannya sebagai target. “Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari pelbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.

Dia menilai sorotan negatif dari media asing akan berdampak buruk pada citra IKN dan Indonesia di mata internasional serta lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya netralisasi oleh OIKN. 

“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” terang Khozin.

Menurutnya, secara politik tidak ada debat bagi masa depan IKN karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran. Sebab itu, ia mendorong OIKN memperbaiki kinerja dan komunikasinya kepada publik bahwa ada progres dari pembangunan di IKN.

"UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” pungkas Khozin. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkeu Purbaya Pastikan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu

Menkeu Purbaya Pastikan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon