Pembangunan Infrastruktur IKN Andalkan 3 Sumber Dana Ini
Sabtu, 1 November 2025 | 21:03 WIB
Sementara itu, kompleks yudikatif akan menempati lahan seluas 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, yang terdiri atas Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Basuki menuturkan, pembangunan fisik tahap dua akan difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif dengan estimasi waktu pengerjaan selama 25 bulan mulai November 2025.
Pelaksanaan pembangunan tahap dua juga akan semakin dipercepat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Dengan dimulainya pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, Basuki menegaskan bahwa IKN semakin memperkuat fondasi sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Pembangunan IKN bukan hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




