ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MKD DPR Dengarkan Klarifikasi Eko Patrio hingga Nafa Urbach Hari Ini

Senin, 3 November 2025 | 11:25 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Ketua MKD Nasaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Ketua MKD Nasaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai menyidangkan kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, Senin (3/11/2025). Sidang di kompleks parlemen itu menjadi tahap awal untuk mengurai polemik yang memicu sorotan publik terkait perilaku sejumlah legislator pada pertengahan Agustus lalu.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan mencari kejelasan atas rentetan peristiwa yang terjadi antara 15 Agustus hingga 3 September 2025. Rangkaian peristiwa itu memunculkan dugaan pelanggaran etik setelah muncul video sejumlah anggota DPR berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD berlangsung.

“MKD ingin memastikan apakah benar ada pelanggaran etik dalam tindakan tersebut, dan apakah reaksi publik yang muncul memiliki dasar yang kuat. Semua akan diklarifikasi melalui keterangan saksi dan ahli,” kata Dek Gam di ruang sidang MKD.

ADVERTISEMENT

Lima anggota DPR yang diperiksa terkait kasus ini antara lain Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, serta anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Untuk memperdalam pemeriksaan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai bidang, di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Sidang Tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Dek Gam menegaskan, MKD berupaya menjalankan proses pemeriksaan secara terbuka dan transparan agar tidak muncul kesan bahwa lembaga etik DPR hanya melindungi anggotanya. “Kami ingin menegakkan marwah lembaga dan menjaga kepercayaan publik terhadap DPR,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beberapa partai politik mengambil langkah cepat menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR menyusul kecaman masyarakat dan aksi demonstrasi besar di akhir Agustus 2025.

Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi DPR dalam menegakkan kode etik dan menjaga perilaku anggotanya di ruang publik. Pengamat menilai, proses di MKD akan menjadi barometer sejauh mana lembaga legislatif siap memperbaiki citra dan menegakkan standar etika politik yang selama ini dipertanyakan publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pimpinan DPR Temui Pendemo, Mahasiswa Trisakti Sampaikan 3 Tuntutan

Pimpinan DPR Temui Pendemo, Mahasiswa Trisakti Sampaikan 3 Tuntutan

NASIONAL
Mahasiswa Trisakti Bersiap Demo di DPR, Kampus Berjalan Normal

Mahasiswa Trisakti Bersiap Demo di DPR, Kampus Berjalan Normal

NASIONAL
Anggaran Dipangkas 22 Persen, KPK Minta Tambahan Dana

Anggaran Dipangkas 22 Persen, KPK Minta Tambahan Dana

NASIONAL
Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

NUSANTARA
Revisi UU Perkoperasian Mengemuka, Anggota DPR Sorot Pasal 33 UUD 1945

Revisi UU Perkoperasian Mengemuka, Anggota DPR Sorot Pasal 33 UUD 1945

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon