Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Kamis, 20 November 2025 | 13:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pajak yang sedang diusut Kejagung.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah ke luar negeri, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.
“Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Namun, dia memastikan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




